INFORADAR.ID - Kebijakan PPPK Paruh Waktu kini menjadi angin segar bagi banyak tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2024.
Pemerintah memberikan kesempatan baru agar mereka tetap bisa memiliki status kepegawaian yang diakui secara resmi.
Melalui program PPPK Paruh Waktu ini, tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi tetap bisa bekerja dengan dasar hukum yang lebih jelas.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan pegawai non-ASN yang sempat tertunda beberapa tahun terakhir.
Dengan hadirnya PPPK Paruh Waktu, pemerintah berupaya memberikan kepastian karier serta mengurangi jumlah tenaga honorer yang masih berstatus sementara di instansi pemerintah.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu 2025: Ini Perbedaan Masa Kontrak dan Tunjangannya Dibanding PPPK Penuh Waktu
BACA JUGA:Waspadai Jejak Digitalmu, Begini Cara Aman Menghapus Data Pribadi di Internet
Skema PPPK Paruh Waktu, Peluang Baru bagi Honorer
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program PPPK Paruh Waktu.
Program ini diperuntukkan bagi tenaga honorer atau non-ASN yang sudah tercatat dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024, namun belum mendapatkan formasi.
Prioritas utama diberikan kepada tenaga honorer yang masih aktif bekerja dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tahun 2024, tetapi belum berhasil lolos.
Meskipun statusnya “paruh waktu”, peserta akan memperoleh legalitas kerja yang lebih jelas dibanding tenaga honorer biasa.
Mereka juga berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di kemudian hari apabila kinerjanya dinilai baik dan tersedia formasi.
Besaran gaji minimal ditetapkan setara dengan gaji terakhir saat menjadi honorer, atau paling rendah mengikuti upah minimum daerah (UMR) masing-masing.
BACA JUGA:Belum Ada Kepastian Soal Gaji Pensiun PNS dan Rapel November 2025, Ini Penjelasan TASPEN