Tanpa perlindungan hak cipta, karya kreatif yang kamu hasilkan bisa dengan mudah disalin oleh kompetitor.
Pendaftaran hak cipta memberikan perlindungan hukum langsung sejak karya tersebut terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Artinya, jika suatu saat ada pelanggaran misalnya logo atau desain kamu digunakan pihak lain tanpa izin maka kamu bisa mengajukan tuntutan hukum dengan bukti yang kuat.
Selain itu, memilikihak cipta yang sudah terdaftar juga meningkatkan nilai bisnis kamu.
Investor, mitra bisnis, hingga konsumen akan lebih percaya pada brand yang memiliki legalitas yang kuat. Hal ini menambah kredibilitas, profesionalisme, dan daya saing bisnis dalam pasar.
Jika hak cipta melindungi karya orisinal, maka sertifikat merek berfungsi untuk melindungi identitas usaha atau produk dari penjiplakan.
BACA JUGA:Raisa dan Hamish Daud Diterpa Isu Retak Rumah Tangga, Pernyataan Hamish Jadi Sorotan
BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2026 di Depan Mata? Begini Tanggapan Purbaya Yudhi Sadewa
Sertifikat ini diterbitkan oleh DJKI setelah merek kamu lolos proses pemeriksaan dan resmi diterima. Bagi UMKM, sertifikat merek bukan hanya berupa dokumen biasa ini adalah aset yang sangat berharga.
Dengan memiliki sertifikat tersebut, pelaku UMKM Banten berhak secara eksklusif menggunakan, menjual, atau bahkan memberikan lisensi atas merek yang kamu bangun.