BACA JUGA:813 Sekolah Swasta Ikut Program Sekolah Gratis Banten, Andra Soni Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan
BACA JUGA:Langsung ke Menkeu! Lapor Pak Purbaya Jadi Jalur Cepat Pengaduan Pajak dan Bea Cukai
Sebagai informasi, kompensasi energi merupakan dana yang diberikan pemerintah kepada perusahaan energi untuk menutup selisih antara harga jual eceran BBM atau listrik subsidi dengan harga keekonomiannya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total kompensasi energi yang dibayarkan kepada PLN dan Pertamina sepanjang 2024 mencapai sekitar Rp386,9 triliun.
Dengan skema baru ini, pemerintah berharap pembayaran kompensasi kepada BUMN energi dapat berjalan lebih cepat dan stabil, sekaligus mengurangi risiko keterlambatan yang berpotensi mengganggu arus kas perusahaan di sektor vital tersebut.