Tugas dan Wewenang BP BUMN Pasca Penggantian Kementerian BUMN

Senin 13-10-2025,06:10 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

2. Perbedaan dengan Danantara

Pada pasal 1 ayat (22), ditekankan bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) bertugas melaksanakan pengelolaan BUMN.

Dalam hal penyebaran kepemilikan saham di BUMN, BP BUMN memiliki 1 persen saham seri A dwiwarna di BUMN, sama seperti Kementerian BUMN, sedangkan Danantara menguasai 99 persen saham seri B.

3. Kewenangan Kepala BP BUMN

BACA JUGA:Jamur Tiram, Solusi Inovatif BUMDes Pandeglang untuk Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Warga Keluhkan Jalan Rusak Bertahun-tahun, Ini Kata Pemkab Pandeglang

Pasal 3C menjelaskan tentang kewenangan Kepala BP BUMN, Dony Oskaria:

-menentukan arah kebijakan umum untuk BUMN;

-menetapkan kebijakan tata kelola untuk BUMN;

-menyusun peta jalan BUMN dan menyampaikannya kepada komisi DPR RI yang mengurus BUMN;

-mengatur dan memberikan tugas kepada BUMN;

-mengatur cara dan isi dari indikator kinerja utama;

-menetapkan kriteria untuk penghapusan buku dan penghapusan klaim atas aset BUMN;

-membentuk BUMN;

-memberikan persetujuan atas restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan yang diajukan oleh Badan;

-meratifikasi dan berkonsultasi dengan komisi DPR RI yang membahas BUMN terkait rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional;

Kategori :