Tugas dan Wewenang BP BUMN Pasca Penggantian Kementerian BUMN

Senin 13-10-2025,06:10 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

-memeriksa BUMN;

BACA JUGA:132 Ribu KK di Lebak Belum Punya Rumah, Pemerintah Diminta Bertindak

BACA JUGA:Telat Cair, Gaji PPPK Kabupaten Serang Tuai Keluhan

-mengajukan rencana privatisasi kepada Komite Privatisasi;

-menyetujui rencana kerja Badan;

m. mengoptimalkan fungsi BUMN sebagai agen pengembangan ekonomi dan sosial sesuai dengan prioritas pembangunan nasional;

-melakukan pengawasan terhadap kepatuhan BUMN terhadap kebijakan tata kelola, indikator kinerja, dan penugasan pemerintah; dan

-menjalankan kewenangan lain yang diberikan oleh Presiden.

Kategori :