2. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
3. Keringanan pokok tunggakan untuk kendaraan keluaran sebelum tahun 2025.
4. Kemudahan pembayaran pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan lama.
Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan dapat menghemat biaya cukup besar.
Misalnya, kendaraan yang menunggak selama dua hingga tiga tahun dapat terbebas dari denda yang biasanya mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
BACA JUGA:Tunjangan ASN Pemkot Serang Terancam Dipangkas pada 2027, Budi Rustandi Dorong Kenaikan PAD
BACA JUGA:Film Animasi Jumbo Tembus 40 Negara, Bukti Karya Anak Bangsa Diakui Dunia
Syarat dan Prosedur Mengikuti Program
Untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan, warga perlu menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:
STNK asli kendaraan.
KTP asli sesuai dengan nama pada STNK.
Hasil pemeriksaan fisik kendaraan, khusus untuk pembayaran pajak lima tahunan.
Pembayaran dilakukan hanya untuk pokok pajak tanpa denda atau sanksi administratif tambahan. Warga dapat melunasi pajak di kantor Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan masing-masing.
Selain itu, informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar dapat diakses secara daring melalui laman resmi Pemprov Banten di https://infopkb.bantenprov.go.id.
Pemprov Banten mengimbau masyarakat agar tidak menunda hingga batas waktu berakhir.
Setelah tanggal 31 Oktober 2025, program pemutihan pajak kendaraan ini resmi dihentikan, dan denda akan kembali diberlakukan.