BACA JUGA:Harga Asli BBM Pertalite Lebih Tinggi, Pemerintah Tanggung Selisih hingga Rp1.700 per Liter
Langkah tersebut dilakukan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum dan dilakukan secara terbuka.
“Selama aset belum resmi diambil alih, pemerintah tidak bisa melakukan pembangunan apa pun. Karena itu, kami ingin prosesnya transparan dan sesuai prosedur,” tegas Budi.
Dengan langkah ini, Pemkot Serang berharap sistem pengelolaan Pasar Induk Rau ke depan dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi pedagang serta masyarakat Kota Serang.