KPK Tangkap Pengusaha Menas Erwin Djohansyah dalam Kasus Suap Besar-besaran

Selasa 30-09-2025,11:08 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

BACA JUGA:Starbucks Lakukan PHK Massal, 900 Karyawan Terkena Dampak

Dalam kasus ini, KPK menjerat Menas Erwin dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi yang kini telah diubah menjadi UU nomor 20 Tahun 2001.

Ditulis oleh Desy Fitriyanti mahasiswa magang Universitas Al-Azhar Indonesia

Kategori :