Pemprov Banten Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu, Berikut Besarnya

Senin 22-09-2025,19:48 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

Usulan tersebut merupakan bagian dari langkah pengaturan tenaga non-ASN sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kategori :