5. Memberikan hukuman kepada tergugat dengan membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp100.000.000 setiap hari atas terlambatnya melaksanakan putusan pengadilan
BACA JUGA:Bongkar Jejak Karier Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan yang Baru
BACA JUGA:Menggeser Sri Mulyani, Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Menjabat Menteri Keuangan
6. Menghukum Gibran dan KPU selaku tergugat untuk membayar biaya yang dikeluarkan dalam perkara ini.
Ditulis oleh Desy Fitriyanti mahasiswa magang Universitas Al-Azhar Indonesia