Digugat Rp125 T, Gibran Tunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk Proses Persidangan

Rabu 10-09-2025,08:43 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

5. Memberikan hukuman kepada  tergugat dengan membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp100.000.000 setiap hari atas terlambatnya melaksanakan putusan pengadilan

BACA JUGA:Bongkar Jejak Karier Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan yang Baru

BACA JUGA:Menggeser Sri Mulyani, Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Menjabat Menteri Keuangan

6. Menghukum Gibran dan KPU selaku tergugat untuk membayar biaya yang dikeluarkan dalam perkara ini.

Ditulis oleh Desy Fitriyanti mahasiswa magang Universitas Al-Azhar Indonesia

Kategori :