INFORADAR.ID- Jaksa Pengacara Negara (JPN) ditunjuk Wakil Presiden Gibran untuk mewakili dirinya menghadapi gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Subhan.
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 8 september 2025 ini diagendakan pemeriksaan kedudukan hukum pihak terkait.
Subhan sebagai penggugat merasa kecewa dan keberatan dengan kehadiran JPN pada siding tersebut, karena dia menggugat wakil presiden Gibran secara pribadi.
BACA JUGA:Latar Belakang Puteri Anetta Komarudin Digadang Jadi Menpora Gantikan Dito Ariotedjo
BACA JUGA:Rizka Natakusumah Lahir Anak Pertama, Irna Narulita Ucap Rasa Syukur
Karena ketidakhadiran pihak Gibran di persidangan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan di hari senin, 15 September 2025.
Tidak hanya Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga menjadi tergugat II.
Subhan meminta majelis hakim menyatakan bahwa Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029, karena menurut pernyataan beliau Gibran tidak pernah sekolah SMA sehingga tidak memenuhi syarat menjadi cawapres pada pilpres.
Isi Gugatan Subhan Kepada Wakil Presiden Gibran
BACA JUGA:Purbaya Yudhi Sadewa Yakin IHSG Bisa Menembus 36.000
BACA JUGA:Pakar UGM Ingatkan Bahaya Beras Oplosan, Kasus di Serang Banten Jadi Alarm Serius
1. Mengabulkan gugatan dari penggugat
2. Menyatakan bahwa Gibran selaku tergugat I dan pihak KPU sebagai tergugat II telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum
3. Menyatakan tergugat tidak sah menjadi Wakil Presiden RI
4. Menghukum para tergugat dengan membayar sekitar Rp125 T dan disetorkan untuk kas negara