DPR RI Tanggap 17+8 Tuntutan Rakyat: Tunjangan Dipangkas, Anggota Nonaktif Tak Digaji

Jumat 05-09-2025,21:07 WIB
Reporter : Ghina Aulia Az-Zahra
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - DPR RI secara resmi menyambut 17+8 Tuntutan Rakyat, sebuah gerakan yang menyoroti perlunya reformasi legislatif serta peningkatan transparansi di DPR. 

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Saan Mustopa dan Cucun Ahmad, di Gedung DPR, Senayan, pada Jumat, 5 September 2025.

Menindaklanjuti aspirasi publik yang terangkum dalam 17+8 Tuntutan Rakyat, yang telah viral di media sosial sejak diterima oleh para penggagas gerakan sehari sebelumnya.

Keputusan DPR ini diambil setelah rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi. 

“Ini merupakan tindak lanjut dari 17+8 Tuntutan Rakyat, sebagai langkah awal reformasi internal DPR,” kata Dasco.

BACA JUGA: Bingung Ngapain Akhir Pekan? Cek Film Bioskop di Bulan September 2025 Ini Dulu Yuk

BACA JUGA: Jejak Karier Nadiem Makarim: Dari Perintis Gojek hingga Menteri, Kini Tersandung Dugaan Korupsi

Enam Keputusan DPR RI

1. penghapusan izin perumahan anggota DPR, berlaku efektif sejak 31 Agustus 2025.

2. Moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan, mulai 1 September 2025.

3. Evaluasi dan pembatasan tunjangan dan fasilitas DPR, termasuk biaya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.

4. Anggota DPR yang diangkat oleh partai politiknya tidak akan menerima hak keuangan.

5. Koordinasi Mahkamah Kehormatan DPR dengan Mahkamah Partai Politik terkait penonaktifan anggota yang sedang diperiksa.

6. Penguatan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan DPR.

Kategori :