Calon PPPK Paruh Waktu Pandeglang Wajib Tes Narkoba, Begini Prosesnya

Senin 01-09-2025,17:27 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID- Calon PPPK paruh waktu di Kabupaten Pandeglang diwajibkan untuk menjalani tes narkoba sebagai salah satu syarat seleksi. 

Para calon PPPK diwajibkan menanggung sendiri biaya tes narkoba. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa calon pegawai yang akan direkrut adalah mereka yang bersih dari pengaruh narkoba dan siap untuk menjalankan tugas dengan profesional.

Lulus dalam uji kesehatan dan bebas dari penggunaan narkoba merupakan syarat penting bagi calon PPPK paruh waktu di Kabupaten Pandeglang. 

Proses pemeriksaan akan dilaksanakan di UPT Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Pandeglang.

BACA JUGA:Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo Soal Dinamika Unjuk Rasa di Sejumlah Daerah

BACA JUGA:Maklumat PP IKA UNTIRTA, Jaga Persatuan dan Tolak Kekerasan

Jadi, bagi kamu yang ingin mengikuti tes calon PPPK khususnya di Kabupaten Pandeglang, kamu bisa tes di Labkesda Pandeglang.

Kamaludin, Kepala Sub Bagian Tata Usaha di UPT Labkesda Pandeglang, mengungkapkan bahwa mereka telah menyiapkan fasilitas dan tenaga kesehatan untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan. 

Kamaludin menyatakan bahwa mereka siap untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, terutama terkait bebas narkoba, dan penjadwalan akan dikoordinasikan dengan BKSDM.

Peserta yang terdaftar diwajibkan untuk membawa fotokopi KTP dan mencantumkan nomor telepon genggam. 

Setelah registrasi, peserta harus membayar biaya sesuai tarif yang ditentukan, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sampel urine.

BACA JUGA:Pemkab Serang Dinilai Kurang Perhatian, Guru SMP Swasta Kesulitan Ikuti Tes PPPK

BACA JUGA:Bupati Pandeglang Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Pasca Pembatalan Kerja Sama Sampah

"Pemeriksaan berlangsung cukup cepat, namun karena banyaknya peserta, hasilnya biasanya baru bisa keluar dalam waktu satu hingga dua hari. Hasil tes juga perlu dikonsultasikan dengan dokter sebelum dicetak,"ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa biaya tes narkoba berdasarkan Perda Nomor 69 Tahun 2023 tentang layanan BLUD, yaitu Rp 30 ribu per parameter, dengan total biaya Rp 210 ribu untuk tujuh parameter.

Kategori :