Jalan Hukum untuk Membubarkan DPR
Secara konstitusional, pembubaran DPR hanya mungkin dilakukan melalui amandemen UUD 1945. Proses ini melibatkan:
- Usulan perubahan pasal oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang sebagian besar anggotanya adalah anggota DPR.
- Persetujuan minimal 2/3 anggota MPR.
- Jika diperlukan, referendum rakyat.
- Proses ini sangat sulit karena memerlukan dukungan mayoritas anggota DPR sendiri, yang kecil kemungkinannya terjadi.
- Alternatif lain adalah melalui pemilu dini, yang juga membutuhkan amandemen konstitusi.
Konsekuensi Pembubaran DPR
Jika DPR dibubarkan di luar jalur konstitusional, dampaknya bisa sangat serius:
Lumpuhnya legislasi: Proses pembuatan undang-undang terhenti.
Anggaran negara terganggu: APBN tidak bisa disahkan, mengganggu pembiayaan negara.
Hilangnya pengawasan: Potensi penyalahgunaan kekuasaan eksekutif meningkat.
Krisis politik: Ketidakstabilan sistem ketatanegaraan dan delegitimasi politik.
Presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR berdasarkan UUD 1945 Pasal 7C. Upaya pembubaran hanya mungkin melalui amandemen konstitusi, yang prosesnya sangat rumit, atau melalui pemilu reguler/dini.
Solusinya adalah meningkatkan kinerja DPR dengan cara ikut berpolitik secara bijak, misalnya memilih wakil rakyat yang benar-benar mampu dan menolak uang sogokan dalam politik.