Kenapa DPR Tidak Bisa Dibubarkan? Ini Opsi yang Bisa Ditempuh

Selasa 26-08-2025,14:05 WIB
Reporter : Nuraini Wildayati Kamilah
Editor : Haidaroh

‎Jalan Hukum untuk Membubarkan DPR

‎Secara konstitusional, pembubaran DPR hanya mungkin dilakukan melalui amandemen UUD 1945. Proses ini melibatkan:  

  • ‎Usulan perubahan pasal oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang sebagian besar anggotanya adalah anggota DPR.  
  • ‎Persetujuan minimal 2/3 anggota MPR.  
  • ‎Jika diperlukan, referendum rakyat.
  • ‎Proses ini sangat sulit karena memerlukan dukungan mayoritas anggota DPR sendiri, yang kecil kemungkinannya terjadi.
  • Alternatif lain adalah melalui pemilu dini, yang juga membutuhkan amandemen konstitusi.

‎Konsekuensi Pembubaran DPR 

‎Jika DPR dibubarkan di luar jalur konstitusional, dampaknya bisa sangat serius:  

‎Lumpuhnya legislasi: Proses pembuatan undang-undang terhenti.  

‎Anggaran negara terganggu: APBN tidak bisa disahkan, mengganggu pembiayaan negara.  

‎Hilangnya pengawasan: Potensi penyalahgunaan kekuasaan eksekutif meningkat.  

‎Krisis politik: Ketidakstabilan sistem ketatanegaraan dan delegitimasi politik.

‎Presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR berdasarkan UUD 1945 Pasal 7C. Upaya pembubaran hanya mungkin melalui amandemen konstitusi, yang prosesnya sangat rumit, atau melalui pemilu reguler/dini. 

‎Solusinya adalah meningkatkan kinerja DPR dengan cara ikut berpolitik secara bijak, misalnya memilih wakil rakyat yang benar-benar mampu dan menolak uang sogokan dalam politik.

Kategori :