‎Prosedur Operasi Katarak dengan BPJS Gratis dengan Syarat Ini

Kamis 21-08-2025,20:44 WIB
Reporter : Nuraini Wildayati Kamilah
Editor : Haidaroh

‎INFORADAR.ID - Operasi katarak merupakan salah satu prosedur medis yang dibutuhkan banyak masyarakat, terutama lansia. 

‎Biaya operasi ini biasanya tidak murah, namun kini pasien tidak perlu khawatir karena BPJS Kesehatan menanggung operasi katarak secara gratis.

‎Banyak peserta BPJS yang belum mengetahui bahwa layanan operasi katarak sepenuhnya ditanggung pemerintah, selama syarat dan alurnya diikuti dengan benar. 

‎Dengan begitu, pasien bisa mendapatkan tindakan medis tepat waktu tanpa terbebani biaya yang cukup besar.

‎Meski demikian, ada sejumlah syarat dan prosedur yang harus dipenuhi peserta sebelum menjalani tindakan operasi.

‎Berikut ini syarat dan prosedur operasi katarak dengan BPJS yang harus diketahui. 

‎Persyaratan Operasi Katarak dengan BPJS

‎Peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat memperoleh layanan operasi katarak gratis, asalkan memenuhi beberapa ketentuan berikut.

‎1. Kartu BPJS Kesehatan Aktif

Peserta wajib rutin membayar iuran agar status kepesertaan tetap aktif. Jika ada tunggakan, layanan tidak bisa digunakan.

‎2. Tidak Ada Tunggakan Iuran

Peserta harus melunasi seluruh kewajiban pembayaran. Khusus penerima bantuan iuran (PBI), biaya iuran ditanggung pemerintah.

‎3. Rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) 

Peserta harus mendapatkan rujukan dari klinik, puskesmas, atau dokter keluarga menuju rumah sakit atau klinik mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

‎Prosedur Operasi Katarak dengan BPJS

Kategori :