INFORADAR.ID - Operasi katarak merupakan salah satu prosedur medis yang dibutuhkan banyak masyarakat, terutama lansia.
Biaya operasi ini biasanya tidak murah, namun kini pasien tidak perlu khawatir karena BPJS Kesehatan menanggung operasi katarak secara gratis.
Banyak peserta BPJS yang belum mengetahui bahwa layanan operasi katarak sepenuhnya ditanggung pemerintah, selama syarat dan alurnya diikuti dengan benar.
Dengan begitu, pasien bisa mendapatkan tindakan medis tepat waktu tanpa terbebani biaya yang cukup besar.
Meski demikian, ada sejumlah syarat dan prosedur yang harus dipenuhi peserta sebelum menjalani tindakan operasi.
Berikut ini syarat dan prosedur operasi katarak dengan BPJS yang harus diketahui.
Persyaratan Operasi Katarak dengan BPJS
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat memperoleh layanan operasi katarak gratis, asalkan memenuhi beberapa ketentuan berikut.
1. Kartu BPJS Kesehatan Aktif
Peserta wajib rutin membayar iuran agar status kepesertaan tetap aktif. Jika ada tunggakan, layanan tidak bisa digunakan.
2. Tidak Ada Tunggakan Iuran
Peserta harus melunasi seluruh kewajiban pembayaran. Khusus penerima bantuan iuran (PBI), biaya iuran ditanggung pemerintah.
3. Rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Peserta harus mendapatkan rujukan dari klinik, puskesmas, atau dokter keluarga menuju rumah sakit atau klinik mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Prosedur Operasi Katarak dengan BPJS