Disway Award

Syarat Peserta Penerima Pemutihan Utang BPJS 2025

Syarat Peserta Penerima Pemutihan Utang BPJS 2025

Syarat pemutihan utang BPJS 2025-Instagram-@infolokerserang

NFORADAR.ID - Pemerintah tengah menyiapkan pemutihan utang BPJS 2025 sebagai upaya membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

‎Kebijakan ini akan difokuskan untuk peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari kalangan mandiri (PBPU) dan kini telah terdata sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

‎Melalui pemutihan utang BPJS 2025, pemerintah akan menghapus tunggakan maksimal hingga 24 bulan atau dua tahun iuran. Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari batas tersebut, maka sisa di luar dua tahun tetap menjadi tanggung jawab pribadi.

‎Dengan adanya program ini, peserta yang memenuhi kriteria bisa kembali mengaktifkan kepesertaan tanpa harus melunasi seluruh tunggakan lama.

‎Peserta diimbau untuk segera memeriksa status kepesertaan mereka menjelang pelaksanaan pemutihan utang BPJS 2025.

‎Pemerintah akan membuka masa registrasi ulang bagi peserta yang ingin mengikuti program ini, baik melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat maupun aplikasi daring resmi.

BACA JUGA:13 Posisi Magang Kemendagri yang Dibutuhkan, Pendaftaran Hingga 12 November

BACA JUGA:Sejarah dan Makna Hari Pahlawan 10 November: Ketika Surabaya Menjadi Simbol Keberanian Bangsa

‎Syarat Peserta yang Berhak Menerima Pemutihan Utang BPJS 

‎Program ini hanya bisa diikuti oleh peserta dengan kondisi tertentu. Beberapa di antaranya adalah peserta yang sudah beralih menjadi PBI atau masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). 

‎Peserta dengan tunggakan aktif, tetapi belum berpindah ke kategori PBI, belum otomatis terdaftar dalam program ini.

‎Selain itu, data peserta akan diverifikasi ulang oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan kebenaran identitas, status kepesertaan, serta jumlah tunggakan yang akan dihapus.

‎Peserta juga disarankan memastikan NIK mereka sudah aktif di sistem JKN sebelum melakukan pendaftaran ulang.

‎Cara Daftar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: