Pengelolaan Royalti Musik Masih Jadi Sorotan, Anji Sebut Sudah Terlihat Sumber Masalahnya

Sabtu 09-08-2025,07:57 WIB
Reporter : Ghina Aulia Az-Zahra
Editor : Haidaroh

BACA JUGA:Kota Serang Fair 2025 Bidik PAD Rp11 Miliar, Pengunjung Wajib Beli Produk UMKM

BACA JUGA:Mendukung Pertanian Lokal, Istri Gubernur Andra Soni Hadiri Panen Anggur di Tangerang Selatan

Anji menegaskan bahwa semakin sering isu royalti musik dibahas, semakin terbuka pula siapa pihak yang menjadi sumber permasalahan dalam tata kelola industri musik di Tanah Air. 

“Semakin besar isu ini, akan jelas apa/siapa SUMBER MASALAH dalam persoalan tata kelola industri musik Indonesia,” katanya.

Aturan tentang royalti musik di ruang usaha merujuk pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021. 

Pengumpulan dan distribusi royalti dilakukan oleh LMKN serta sejumlah LMK sektoral seperti WAMI, KCI, dan RAI. 

Besaran royalti biasanya ditentukan berdasarkan jenis usaha serta jumlah kursi atau luas ruangan, dengan tarif sekitar Rp 60.000 per kursi per tahun untuk kafe dan restoran, dan dapat mencapai dua kali lipat untuk usaha yang lebih besar.

Meski begitu, banyak pelaku usaha mengeluhkan kurangnya informasi terkait tata cara pembayaran royalti musik, daftar lagu yang wajib dibayar, dan kebingungan apakah lagu dari platform streaming seperti YouTube dan Spotify termasuk dalam perhitungan royalti musik.

Kategori :