Undang-undang tersebut secara tegas mengatur mengenai penghormatan terhadap bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Oleh karena itu, meskipun kebebasan berekspresi merupakan bagian dari hak warga negara, tetap harus disertai dengan penghormatan terhadap simbol-simbol resmi milik negara.
Ditulis oleh Arfa ‘Afiifah mahasiswa magang UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten