Furkon juga mengingatkan, para calon PPPK wajib mematuhi semua peraturan yang ada, mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai ASN hingga Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
BACA JUGA:Sound Horeng Jadi Sorotan, Kini Picu Kontroversi di Tengah Masyarakat
BACA JUGA:Waspada! Kasus Diare di Lebak Tembus 2.847, Balita Jadi Korban Terbanyak
“Kalau sudah jadi PPPK, nggak boleh sembarangan. Semua sudah diatur, baik oleh BKN, MenPAN-RB, maupun Kemendagri.” Tegasnya.
Ia pun menambahkan, jika ASN melakukan kesalahan, maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.