Dengan demikian, Kurnia menyebutkan bahwa menunggu waktu enam bulan itu tidak menjadi masalah.
Jika dihitung dari tanggal 20 Februari, maka setelah itu, pada 20 Agustus, Bupati sudah bisa melaksanakan haknya.
BACA JUGA:Dari Batuk hingga Alergi, Ini 5 Risiko Kesehatan di Musim Pancaroba yang Harus Diwaspadai
BACA JUGA:Waspada! Terlalu Lama Duduk Dapat Menyebabkan Masalah Kesehatan, Cek Cara Mengatasinya
“Karena kalau misalnya kita maksakan di lanti, kan kita minta persetujuan. Kita sebetulnya sudah mintakan persetujuannya (kepada Mendagri dan BKN) namun belum ada jawaban.” Ucapnya.