BSU Tahap 2 Belum Cair? Simak Syarat dan Jadwal Pencairan Tahap 3 Rp 600 Ribu!

Selasa 01-07-2025,14:09 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

-WNI Memiliki NIK/KTP yang masih aktif

-Peserta BPJS Aktif untuk pekerja upah sampai April 2025

-Pendapatan Maks ≤ Rp 3,5 juta atau berdasarkan UMK/UMP

-Bukan penerima bantuan lain Seperti PKH, BLT

-Tidak ASN/TNI/Polri

-Prioritas Pendaftaran

-Tenaga kerja yang belum pernah mendapatkan PKH akan didahulukan.

-Debitur nonformal yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara akan mendapatkan bantuan melalui Pospay/PT Pos Indonesia.

B. Status dan Jadwal Pencairan

BACA JUGA:Jangan Abaikan! 5 Gejala Autoimun yang Bisa Terjadi pada Generasi Milenial

BACA JUGA:Bahaya Kurang Tidur: Dari Lupa sampai Alzheimer, Simak Penjelasannya!

1. Pencairan untuk Tahap 1 akan dimulai pada awal bulan Juni 2025, dengan total dana mencapai Rp 600 ribu untuk dua bulan. Hingga tanggal 24 Juni, sebanyak 2,45 juta orang dari target 3,7 juta telah menerima bantuan.

2. Tahap 2 saat ini dalam proses. Menurut informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 4,5 hingga 4,535 juta orang telah melalui tahap verifikasi dan validasi dan pencairan dijadwalkan antara bulan Juni dan Juli 2025.

3. Tahap 3 sedang dalam persiapan: Kementerian Ketenagakerjaan telah memperoleh data tentang 4,5 juta calon penerima dan proses verifikasi masih berlangsung. Saat ini, belum ada jadwal pasti mengenai kapan dan apakah tahap 3 akan terlaksana.

C. Ciri-ciri Dana Sudah Cair

1. Status di situs resmi akan menunjukkan informasi “Dana Tersalurkan” atau tanggal pencairan.

Kategori :