"Kami terus menjalin kerja sama erat dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kesiapan teknis, serta memfasilitasi edukasi dan komunikasi kepada jutaan penjual di platform kami," ujar juru bicara perusahaan.
Dalam laporan yang dikutip dari Reuters, pemerintah tengah memfinalisasi rencana pemungutan pajak sebesar 0,5 persen bagi pedagang yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Kebijakan ini diproyeksikan mulai diumumkan paling cepat pada bulan Juli mendatang.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus menunjukkan pertumbuhan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.