Hewan Tak Sah untuk Qurban, 4 Kondisi yang Harus Dihindari

Selasa 20-05-2025,15:28 WIB
Reporter : Nuraini Wildayati Kamilah
Editor : Haidaroh

3. Pincang Parah

Jika hewan mengalami pincang yang membuatnya kesulitan berjalan, maka ia termasuk dalam kategori hewan yang tidak sah. 

Hewan qurban seharusnya bisa berjalan ke tempat penyembelihan tanpa mengalami kesulitan berarti.

4. Terlalu Tua dan Lemah

Hewan yang sudah terlalu tua, sangat lemah, atau kurus hingga terlihat seperti tidak memiliki sumsum tulang, tidak diperbolehkan untuk qurban.

Selain itu, cacat seperti telinga terpotong atau tanduk patah tergolong makruh, bukan membatalkan qurban, namun sebaiknya tetap dihindari demi kesempurnaan ibadah.

Kategori :