Hewan Tak Sah untuk Qurban, 4 Kondisi yang Harus Dihindari

Selasa 20-05-2025,15:28 WIB
Reporter : Nuraini Wildayati Kamilah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Idul Adha jatuh pada 6 Juni 2025, sebelum berkurban ketahui kondisi hewan tak sah untuk qurban.

Setiap tahunnya, umat Islam di seluruh dunia merayakan Hari Raya Idul Adha.

Selain melaksanakan salat Idul Adha di masjid atau lapangan, umat Muslim yang memiliki kemampuan finansial dianjurkan untuk melaksanakan ibadah qurban. 

Ibadah ini bukan hanya soal menyembelih hewan, tetapi juga merupakan wujud ketakwaan, pengorbanan, dan keikhlasan kepada Allah SWT.

Namun, sebelum melaksanakan qurban, penting untuk mengetahui syarat sah qurban, khususnya terkait kondisi fisik hewan.

BACA JUGA:Biaya Kuliah Mahal Jadi Alasan Utama 31% Gen Z Menolak Kuliah

BACA JUGA:Update Harga Motor Honda Terbaru di Mei 2025 dari Series Beat sampai PCX

Terdapat beberapa kondisi hewan tak sah untuk qurban yang perlu diperhatikan agar ibadah tidak sia-sia dan sesuai dengan ketentuan syariah.

1. Buta Sebelah atau Total

Hewan yang mengalami kebutaan pada satu atau kedua matanya dinyatakan tidak sah untuk dijadikan hewan qurban.

Kebutaan menunjukkan adanya cacat fisik yang mengurangi kelayakan hewan sebagai persembahan kepada Allah SWT.

Pastikan mata hewan dalam kondisi sehat dan berfungsi normal.

2. Sakit Parah atau Sangat Kurus

Hewan yang sedang menderita penyakit berat atau terlalu kurus hingga tampak tidak memiliki cukup daging juga termasuk hewan yang tidak sah untuk qurban.

 Hewan harus tampak sehat, kuat, dan memiliki kondisi fisik yang baik.

Kategori :