-Praktik kerja atau simulasi
-Psikotes (untuk beberapa instansi)
-Tes kesehatan atau kebugaran (jika diperlukan)
Nilai akhir dari seleksi biasanya merupakan kombinasi dari SKD (40%) dan SKB (60%).
5. Pengumuman Kelulusan Akhir
Setelah seluruh tahap seleksi selesai, BKN dan instansi terkait akan mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus CPNS. Peserta yang berhasil akan diminta untuk melengkapi dokumen untuk proses pemberkasan.
6. Pemberkasan dan Penetapan NIP
Pemberkasan dilakukan secara online dan juga secara fisik, mencakup:
-Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
-Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
-Bebas narkoba
-Dokumen pegawai lainnya
Setelah dokumen dianggap lengkap dan valid, peserta akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan secara resmi diangkat sebagai Calon PNS (CPNS).
7. Masa Percobaan dan Latihan Dasar (Latsar)
CPNS akan menjalani masa percobaan selama satu tahun. Selama periode ini, mereka wajib mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) untuk pengembangan karakter ASN. Latsar mencakup materi klasikal dan penerapan di tempat kerja.
8. Pengangkatan Menjadi PNS