SETARA Institute Soroti Surat Telegram Panglima TNI Terkait Pengamanan Kejaksaan

Jumat 16-05-2025,06:49 WIB
Reporter : Ghina Aulia Az-Zahra
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - SETARA Institute menyampaikan kritik tajam terhadap surat telegram Panglima TNI yang memerintahkan keterlibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan RI. 

Ketua Dewan Nasional SETARA, Hendardi, menilai bahwa surat telegram Panglima TNI tersebut bertentangan dengan konstitusi dan nilai-nilai supremasi sipil. 

Ia menyebut surat telegram Panglima TNI itu sebagai bentuk keterlibatan militer dalam urusan hukum sipil yang tidak semestinya. 

Kemunculan surat telegram Panglima TNI tersebut dianggap memperlihatkan kecenderungan meningkatnya militerisme di lembaga penegak hukum. 

Oleh karena itu, surat telegram Panglima TNI didesak untuk segera dibatalkan guna menjaga integritas sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.

Dukungan TNI untuk Kejaksaan Dinilai Tidak Berdasar

Isi telegram menunjukkan bahwa TNI akan memberikan dukungan dalam bentuk pengamanan Kejaksaan melalui pengerahan satuan tempur maupun bantuan tempur. 

Menurut Hendardi, langkah ini tidak memiliki dasar kebutuhan nyata dan justru menimbulkan kecurigaan mengenai agenda politik tertentu. 

Keterlibatan militer dalam lembaga penegak hukum sipil, seperti pengamanan Kejaksaan oleh TNI, dipandang berpotensi menyalahi prinsip netralitas dan otonomi lembaga hukum.

SETARA Institute Kecam Keterlibatan TNI dalam Ranah Sipil

Melalui pernyataan resminya, SETARA Institute mengkritik TNI yang dinilai mulai memasuki ranah penegakan hukum sipil. 

Hendardi menegaskan bahwa Kejaksaan merupakan bagian dari sistem hukum pidana nasional yang bersifat sipil dan semestinya tidak bersinggungan dengan kekuatan militer. 

Ia juga mengingatkan bahwa yurisdiksi TNI hanya berlaku dalam lingkungan internal militer sebagaimana diatur dalam UU TNI.

Pembaruan UU Peradilan Militer Dianggap Lebih Mendesak

Lebih lanjut, Hendardi mendorong Panglima TNI agar memprioritaskan revisi terhadap UU Peradilan Militer yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem demokrasi dan hukum di Indonesia. 

Kategori :