Daftar Cuti Bersama Pertama Kali
Berikut jadwal cuti bersama pada masa awal penerapannya:
Tahun 2002:
Idulfitri 1423 H: 5, 9, dan 10 Desember
Natal: 26 Desember
Tahun 2003:
Idulfitri 1424 H: 24, 27, dan 28 November
Natal: 26 Desember
Seiring waktu, format dan jumlah cuti bersama mengalami penyesuaian berdasarkan kebutuhan nasional dan kebijakan terkini pemerintah.
Sejarah Hari Libur Sebelum Ada Cuti Bersama
Sebelum adanya sistem cuti bersama, pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur nasional sejak awal kemerdekaan.
Dasarnya adalah Penetapan Pemerintah No. 2/Um Tahun 1946, yang ditandatangani Presiden Soekarno dan Menteri Agama H. Rasjidi di Yogyakarta pada 18 Juni 1946.
Waktu itu, hari raya diklasifikasikan menjadi empat jenis:
Hari Raya Nasional
Hari Raya Islam
Hari Raya Kristen