INFORADAR.ID - Jalur domisili SPMB 2025 menjadi salah satu opsi penting yang disediakan dalam proses penerimaan siswa baru tahun ini.
Pemerintah memperluas cakupan jalur domisili SPMB 2025 dengan memungkinkan pendaftaran ke sekolah yang berada di provinsi tetangga.
Bagi calon peserta didik yang tinggal di perbatasan wilayah administratif, jalur domisili SPMB 2025 menawarkan solusi akses pendidikan yang lebih dekat dan efisien.
Kebijakan ini menjadikan jalur domisili SPMB 2025 semakin relevan dan inklusif, khususnya untuk wilayah yang bersinggungan langsung antarprovinsi.
Agar tidak salah langkah, pahami dulu seluruh ketentuan dan syarat yang berlaku dalam jalur domisili SPMB 2025 berikut ini.
BACA JUGA: DAY6 Siap Guncang Jakarta Lewat Konser Forever Young 2025, Ini Detail menariknya!
BACA JUGA: Sedang Tren Kesenjangan Sosial di Dunia Maya: Ketimpangan Ekonomi Semakin Melebar
Mengenal Jalur Domisili Lintas Provinsi
Kebijakan provinsi lintas dalam jalur domisili memungkinkan siswa mendaftar ke sekolah di luar provinsi tempat tinggal, asalkan sekolah tersebut lebih dekat secara geografis.
Hal ini sangat membantu siswa yang tinggal di wilayah perbatasan provinsi agar bisa menempuh pendidikan dengan jarak tempuh yang lebih efisien.
Persyaratan Jalur Domisili Lintas Provinsi SPMB 2025
Untuk dapat mengikuti jalur ini, calon peserta didik harus memenuhi beberapa persyaratan berikut.
1. Lokasi Rumah Lebih Dekat
Tempat tinggal siswa harus terbukti lebih dekat dengan tujuan sekolah di provinsi lain dibandingkan sekolah yang ada di provinsinya sendiri.