Perpanjang STNK Kini Bisa Dilakukan Online dengan Aplikasi SIGNAL

Jumat 02-05-2025,13:32 WIB
Reporter : Ghina Aulia Az-Zahra
Editor : Haidaroh

- Alamat email aktif pemohon

Cara Perpanjang STNK Melalui Aplikasi SIGNAL

1. Unduh dan Buat Akun di Aplikasi SIGNAL 

Instal aplikasi dari Play Store atau App Store. Lakukan pendaftaran dengan memasukkan data diri, unggah foto e-KTP, dan ikuti verifikasi wajah sesuai instruksi.

2. Tambahkan Informasi Kendaraan 

Setelah akun aktif, pilih menu tambah kendaraan. Bila kendaraan dimiliki anggota keluarga dalam satu KK, pilih opsi tersebut agar bisa diproses.

3. Pilih Pengiriman E-TBPKP 

Kamu dapat memilih apakah E-TBPKP (bukti pembayaran pajak) ingin dicetak sendiri atau dikirimkan ke rumah melalui jasa pengiriman.

4. Lakukan Pembayaran 

Pembayaran dilakukan melalui bank rekanan yang tertera di aplikasi. Transaksi harus diselesaikan sebelum waktu yang ditentukan habis.

5. Simpan Bukti Pembayaran 

Setelah sukses membayar, bukti transaksi akan tersedia di aplikasi dan E-TBPKP dikirim sesuai metode yang dipilih.

BACA JUGA:Panduan Cek Skor UTBK 2025 dan Informasi Jadwal Resminya

BACA JUGA:5 Kelebihan dan Kekurangan iPhone: Pertimbangkan Sebelum Membeli

Keunggulan Menggunakan Aplikasi SIGNAL

- Tidak perlu antre di kantor Samsat

Kategori :