Purnawirawan, oh…Purnawirawan

Senin 28-04-2025,13:04 WIB
Editor : Haidaroh

Dalam kaitan ini Pasal 7B UUD 1945, Wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum yang berat. Pemberhentian yang bersangkutan melalui sidang MPR. 

Pertanyaannya sekarang, adakah pelanggarannya. Pelanggaran tersebut meliputi tindakan pengkhianatan terhadap negara, keterlibatan dalam tindak pidana korupsi, penyuapan, maupun tindak pidana berat lainnya. 

Selain itu, Wakil Presiden juga dapat diberhentikan apabila melakukan perbuatan tercela yang mencoreng martabat jabatan, atau apabila yang bersangkutan sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Proses pemberhentian seorang Wakil Presiden di Indonesia bukanlah sesuatu yang sederhana. Ia melalui tahapan yang panjang, penuh pertimbangan, dan melibatkan beberapa lembaga tinggi negara. 

Langkah awal dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengusulkan pemakzulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Usulan ini tentu tidak serta-merta diajukan tanpa dasar, melainkan harus berdasarkan dugaan pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh Wakil Presiden.

Setelah menerima usulan tersebut, Mahkamah Konstitusi kemudian menjalankan tugasnya untuk memeriksa dan menilai kebenaran tuduhan tersebut. 

Di sini, MK memegang peran penting sebagai lembaga yudisial yang independen. Apabila hasil pemeriksaan MK menyatakan bahwa Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran berat sesuai dengan konstitusi, maka proses berlanjut ke tahap berikutnya.

Sikap politik forum purnawirawan tersebut semoga bukan tuntutan yang tidak berdasar apalagi menyangkut pergantian wakil presiden, ini tuntutan serius, bukan sekedar ilusi delusi, dan halusinasi para purnawirawan yang terhormat, karena ini dapat memicu terbelahnya sikap dan pandangan Masyarakat. Semoga isu ini tidak membuat kita lelah dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Kategori :