INFORADAR.ID - Penggunaan media sosial oleh anak semakin berkembang pesat dengan kemudahan akses ke berbagai platform digital.
Meski memberikan berbagai manfaat, penggunaan media sosial oleh anak banyak potensi risiko yang mengancam mereka, termasuk paparan konten berbahaya dan pelanggaran privasi.
Untuk itu, pemerintah Indonesia memperkenalkan aturan penggunaan media sosial oleh anak guna mengatur bagaimana anak-anak dapat menggunakan media sosial dengan lebih aman.
Peraturan penggunaan media sosial oleh anak bertujuan untuk melindungi anak-anak dari risiko dunia maya yang semakin kompleks.
Dengan adanya pembatasan usia penggunaan media sosial oleh anak dan persetujuan orang tua, diharapkan anak-anak menjadi lebih terkontrol dan aman.
BACA JUGA:Kereta Panoramic Bandung–Yogyakarta, Yuk Nikmati Pemandangan Spektakuler
BACA JUGA:Perbedaan Antara Old Money vs New Money: Gaya Hidup, Sikap, dan Penampilan yang Berbeda
Pembagian Usia dan Pembatasan Akses Layanan Digital
Dalam peraturan yang tercantum pada Pasal 21, anak-anak dibagi dalam tiga kategori usia yang menentukan jenis layanan digital yang dapat mereka akses.
1. Anak di bawah usia 13 tahun
Mereka hanya diizinkan untuk membuat akun pada layanan digital yang memiliki tingkat risiko rendah dan memang ditujukan untuk anak-anak. Penggunaan tetap memerlukan persetujuan orang tua.
2. Anak yang berusia 13 hingga belum mencapai 16 tahun
Anak dalam kelompok ini boleh mengakses produk digital yang berisiko rendah. Namun, persetujuan orang tua atau wali tetap menjadi syarat utama.
3. Anak yang berusia 16 hingga belum mencapai 18 tahun
Mereka bisa mengakses berbagai layanan digital dengan lebih bebas, tetapi tetap memerlukan izin dari orang tua untuk memiliki akun atau berpartisipasi dalam aktivitas online.