Program Transportasi Gratis di Jakarta: Akses Mudah bagi Masyarakat yang Membutuhkan

Selasa 15-04-2025,13:49 WIB
Reporter : Ghina Aulia Az-Zahra
Editor : Haidaroh

2. Golongan 7-15

Mendaftar secara online melalui situs resmi Transjakarta untuk mendapatkan TJ Card. Dokumen yang diperlukan antara lain KTP, KK, pasfoto, serta dokumen tambahan sesuai kategori (misalnya KTP Kepulauan Seribu, SK Dewan Masjid Indonesia, atau SK Jumantik).

BACA JUGA:Samsung Galaxy A26 5G Resmi Diluncurkan di Indonesia, Hadirkan Fitur AI dan Ketahanan IP67

BACA JUGA:SPMB 2025 Tak Lagi Andalkan Rapor, TKA Jadi Penilaian Jalur Prestasi

Dokumen Khusus Berdasarkan Golongan

Lansia: KTP DKI Jakarta

Penyandang Disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis

Veteran: KTP dan Kartu Veteran

Penerima Raskin: KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera yang masih aktif

Warga Kepulauan Seribu: KTP setempat

Marbot: KTP dan SK Dewan Masjid Indonesia yang masih berlaku

Pendidik PAUD: KTP dan SK mengajar yang masih berlaku

Jumantik: KTP dan SK Jumantik yang masih berlaku

TNI/Polri: KTP, foto dengan seragam, dan kartu anggota aktif

Proses Verifikasi dan Pengambilan Kartu

Setelah mendaftar, dokumen yang diserahkan akan diverifikasi. Bagi pemohon yang lolos verifikasi, mereka akan diberi informasi mengenai jadwal dan tempat pengambilan kartu. 

Kategori :

Terpopuler