2. Golongan 7-15
Mendaftar secara online melalui situs resmi Transjakarta untuk mendapatkan TJ Card. Dokumen yang diperlukan antara lain KTP, KK, pasfoto, serta dokumen tambahan sesuai kategori (misalnya KTP Kepulauan Seribu, SK Dewan Masjid Indonesia, atau SK Jumantik).
BACA JUGA:Samsung Galaxy A26 5G Resmi Diluncurkan di Indonesia, Hadirkan Fitur AI dan Ketahanan IP67
BACA JUGA:SPMB 2025 Tak Lagi Andalkan Rapor, TKA Jadi Penilaian Jalur Prestasi
Dokumen Khusus Berdasarkan Golongan
Lansia: KTP DKI Jakarta
Penyandang Disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis
Veteran: KTP dan Kartu Veteran
Penerima Raskin: KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera yang masih aktif
Warga Kepulauan Seribu: KTP setempat
Marbot: KTP dan SK Dewan Masjid Indonesia yang masih berlaku
Pendidik PAUD: KTP dan SK mengajar yang masih berlaku
Jumantik: KTP dan SK Jumantik yang masih berlaku
TNI/Polri: KTP, foto dengan seragam, dan kartu anggota aktif
Proses Verifikasi dan Pengambilan Kartu
Setelah mendaftar, dokumen yang diserahkan akan diverifikasi. Bagi pemohon yang lolos verifikasi, mereka akan diberi informasi mengenai jadwal dan tempat pengambilan kartu.