Siswa yang pernah putus sekolah dan ingin kembali belajar.
Pelajar dengan keterbatasan fisik, menjadi korban musibah, atau memiliki orang tua yang mengalami PHK.
Tinggal di wilayah konflik, berasal dari keluarga narapidana, atau memiliki lebih dari tiga saudara kandung di rumah.
Peserta didik dari lembaga kursus atau pendidikan nonformal yang sesuai dengan kriteria.
BACA JUGA:Mengenal 4 Kategori KIP Kuliah 2025, Kamu Termasuk Kategori yang Mana?
BACA JUGA:Hari Ini Pendaftaran KIP-K Terakhir? Cek Jadwal Pendaftarannya di Sini!
Cara Mendaftar Sebagai Penerima Bantuan PIP
Terdapat tiga jalur utama yang bisa digunakan untuk mengajukan diri sebagai penerima bantuan ini:
1. Pendaftaran Mandiri
Siswa atau orang tuanya bisa mengajukan langsung melalui aplikasi Cek Bansos dengan melengkapi informasi pribadi secara akurat.
2. Melalui Sekolah
Umumnya, pihak sekolah akan membantu proses pengajuan bagi siswa yang layak. Jika merasa memenuhi kriteria, siswa bisa menghubungi guru atau kepala sekolah untuk bantuan proses pendaftaran.
3. Lewat Dinas Sosial
Siswa juga bisa datang ke Dinas Sosial setempat untuk mendaftarkan diri. Jika disetujui, mereka akan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai calon penerima bantuan pendidikan.
Alokasi Penggunaan Dana PIP yang Diperbolehkan
Dana dari program ini hanya boleh digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Beberapa contoh penggunaan yang diperbolehkan antara lain: