Dugaan Pencemaran Nama Baik Dirut Radar Banten Grup, Ican Mangkir dari Panggilan Polisi

Rabu 09-04-2025,19:45 WIB
Reporter : Fahmi Sa'i
Editor : Agung S Pambudi

“Kami menilai ini sudah memenuhi unsur dalam Pasal 45 ayat (4) dalam UU ITE. Kami sudah membuktikan bukti kontaminasi nama baik dan juga keterangan ahli bahasa dalam laporan ke Polda Banten,” tutupnya. 

 

Kategori :