Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Daerah Mana yang Sudah Berlaku di Bulan April?

Rabu 09-04-2025,17:20 WIB
Reporter : Ghina Aulia Az-Zahra
Editor : Haidaroh

3. Provinsi Banten 

Di Banten, pemutihan diberlakukan mulai 10 April sampai 30 Juni 2025. Selain penghapusan denda dan tunggakan hingga 2024, warga diminta untuk membayar pajak kendaraan tahun 2025 dan tahun 2026 sekaligus agar dapat memanfaatkan program ini.

4. Provinsi Aceh 

Aceh memberlakukan pemutihan yang lebih spesifik, yakni penghapusan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu unit atas nama yang sama. Program ini berlaku sepanjang tahun, sampai 31 Desember 2025.

5. Provinsi Riau 

Riau telah menjalankan program ini sejak 5 Januari dan berakhir pada 5 April 2025. Fokus dari pemutihan ini adalah penghapusan sanksi denda akibat keterlambatan, namun pokok pajak dan iuran Jasa Raharja tetap wajib dibayar.

BACA JUGA:Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

BACA JUGA:Lagi Cari Minuman Enak Tapi Tetap Sehat? Yuk Coba 5 Resep Minuman Protein Ini

6. Provinsi Kepulauan Riau 

Di Kepulauan Riau, program berlangsung dari Januari hingga Juni 2025. Pemerintah daerah memberikan potongan sebesar 13,94% untuk PKB dan diskon BBNKB mencapai 39,75%, yang sangat membantu dalam proses balik nama dan pelunasan tunggakan.

7. Provinsi Kalimantan Selatan 

Pemprov Kalimantan Selatan menjalankan pemutihan dari 5 Januari sampai 28 Juni 2025. Keringanan yang ditawarkan berupa diskon 25% untuk PKB dan pembebasan total biaya BBNKB, meringankan beban masyarakat yang ingin memperbarui data kepemilikan kendaraan.

Setiap wilayah memiliki kebijakan dan teknis pelaksanaan yang berbeda. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk mengecek langsung situs resmi Bapenda atau kantor Samsat masing-masing guna memperoleh informasi akurat dan terkini. 

Pemutihan ini adalah momen penting untuk memperbarui kewajiban perpajakan kendaraan dengan lebih ringan dan efisien.

Kategori :