Bagi yang tidak puasa Ramadan tanpa uzur, harus qadha terlebih dahulu dan dilarang puasa sunnah sampai utangnya lunas.
Pendapat Ulama yang Mengutamakan Qadha Ramadan
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dan Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali bersepakat bahwa qadha puasa Ramadan lebih utama didahulukan daripada puasa Syawal.
Ibnu Rajab menjelaskan:
مَنْ كَانَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ فَلْيَبْدَأْ بِقَضَائِهِ...
Artinya: Barangsiapa memiliki utang puasa dari bulan Ramadan, maka segeralah untuk menggantinya di bulan Syawal, karena hal itu mempercepat bebas dari tanggungannya. Ini lebih utama dari puasa sunnah enam hari di bulan Syawal.
Imam Ibnu Hajar menambahkan bahwa orang yang lebih mendahulukan puasa Syawal sebelum menunaikan qadha, tidak akan memperoleh pahala puasa Syawal secara sempurna.
Pasalnya, hadits puasa Syawal hanya berlaku bagi mereka yang telah menyempurnakan puasa Ramadan.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan:
1. Jika tidak puasa Ramadan karena alasan yang tidak dibenarkan, maka wajib qadha segera dan tidak boleh puasa Syawal.
2. Jika tidak puasa karena uzur syar’i, boleh menunda qadha dan mendahulukan puasa Syawal, selama masih sebelum Ramadan tahun berikutnya.