INFORADAR.ID – Setelah merayakan Idul Fitri, umat Islam kembali dianjurkan menjalankan ibadah puasa, yaitu puasa sunnah enam hari di bulan Syawal.
Anjuran ini bersumber dari sabda Rasulullah saw dalam hadits riwayat Imam Muslim:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ اَلدَّهْرِ
Artinya: Barangsiapa puasa Ramadhan, kemudian ia sertakan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh (HR Muslim).
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana jika seseorang masih memiliki utang puasa Ramadan? Lebih utama mana, qadha puasa atau puasa Syawal?
Kewajiban Mengganti Puasa Ramadan
Al-Qur'an menjelaskan bahwa mereka yang berhalangan saat Ramadan wajib mengganti puasa di hari lain. Firman Allah swt:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ...
Artinya: Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. (QS Al-Baqarah: 184)
Pendapat Imam An-Nawawi
Menurut Imam An-Nawawi, ada dua penyebab seseorang tidak berpuasa saat Ramadhan:
1. Karena uzur yang dibenarkan syariat, seperti haid, nifas, sakit, perjalanan, lupa niat, menyusui, atau hamil.
Mereka ini boleh menunda qadha selama masih dalam rentang sebelum Ramadhan berikutnya.
2. Tanpa uzur atau disengaja, maka wajib mengganti puasanya segera setelah Ramadhan, dan tidak diperbolehkan berpuasa sunnah sebelum menunaikan qadha.
Bagi yang tidak puasa Ramadan karena uzur, boleh mendahulukan puasa Syawal, lalu qadha kemudian.