INFORADAR.ID - Kabar baik bagi para guru di Indonesia! Pemerintah telah menetapkan perubahan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme pencairan tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Perubahan Jadwal Pencairan TPG 2025
Dibandingkan dengan tahun 2024, pencairan Tunjangan Profesi Guru mengalami pergeseran jadwal sebagai berikut:
- TPG Triwulan 1: Maret 2025 (lebih cepat dari April 2024)
- TPG Triwulan 2: Juni 2025 (lebih cepat dari Juli 2024)
- TPG Triwulan 3: September 2025 (lebih cepat dari Oktober 2024)
- TPG Triwulan 4: November 2025 (tetap sama seperti tahun sebelumnya)
BACA JUGA:Mudik Gratis Dishub Kabupaten Tangerang 2025 Dibuka Sejak 8 Maret, Buruan Daftar
BACA JUGA:4 Film Indonesia Terbaru yang Wajib Ditonton, Ada Banyak Genre
Alasan Perubahan Jadwal
Perubahan ini dilakukan untuk mempercepat pencairan tunjangan, memastikan guru menerima hak mereka lebih cepat, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Pencairan Langsung dari Pusat
Selain perubahan jadwal, mekanisme pencairan juga mengalami perubahan signifikan.
Kini, tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan (Tamsil) akan langsung disalurkan oleh Kementerian Keuangan ke rekening guru, tanpa perlu melalui mekanisme pencairan di tingkat daerah.
Keputusan ini bertujuan untuk mengurangi keterlambatan dan menghindari kendala administratif yang sebelumnya kerap terjadi di daerah.
Siapa yang Terkena Dampak?
Perubahan ini berlaku bagi seluruh guru ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Guru honorer juga mendapatkan perhatian dalam regulasi baru ini, meskipun skema pencairannya bisa berbeda.