INFORADAR.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bentuk kesejahteraan yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), anggota TNI, Polri, serta pensiunan.
Pada tahun 2025, pencairan THR dipastikan akan dilakukan pada Maret 2025, dengan perkiraan mulai sekitar H-10 hingga tiga minggu sebelum Idul Fitri.
Meski beredar kabar bahwa pencairan bagi pensiunan dimulai pada 7 Maret 2025, pemerintah belum memberikan konfirmasi resmi.
Biasanya, jadwal pencairan diumumkan oleh Kementerian Keuangan untuk memastikan distribusi THR berjalan lancar.
BACA JUGA:Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Resmi Dibuka: PT KAI Buka Peluang Karier, Jangan Sampai Lengah
BACA JUGA:Jasa Raharja Gelar Mudik Gratis 2025: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar
Perbedaan THR untuk ASN Aktif dan Pensiunan
Terdapat perbedaan dalam komponen THR yang diterima oleh pegawai aktif dan pensiunan:
ASN Aktif, TNI, dan Polri
THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.
Pensiunan & Purnawirawan
THR hanya terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, tanpa tunjangan kinerja.
Guru P3K dan PNS Tanpa Tunjangan Kinerja
Mereka akan menerima tunjangan profesi guru sebagai pengganti tunjangan kinerja.
Biasanya, pencairan THR diawali dengan pembayaran kepada pensiunan, disusul oleh ASN aktif, anggota TNI, Polri, dan P3K.