Dirut Pertamina Jadi Tersangka Korupsi Minyak sampai Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Ternyata Begini Modusnya

Rabu 26-02-2025,15:55 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID- Dirut Pertamina yaitu Riva Siahaan (RS) ditetapka jadi tersangka terkait kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.

Kasus ini melibatkan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berlangsung antara tahun 2018 hingga 2023.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa skandal ini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan, mencapai angka Rp193,7 triliun. 

Riva Siahaan merupakan salah satu dari tujuh tersangka yang ditetapkan dalam kasus penyalahgunaan wewenang ini pada tanggal 25 Februari 2025.

BACA JUGA:Cara Efektif Mencari Lowongan Kerja di Jepang, Yuk Intip Lengkapnya di Sini

BACA JUGA:Viral Hastag KaburAjaDulu: Ini 4 Rekomendasi Negara dengan Rata-Rata Gaji Tertinggi yang Bisa Didatangi

Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, kasus ini berawal dari kewajiban PT Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak mentah dari dalam negeri sebelum melakukan impor. 

Namun dalam praktiknya, Riva diduga terlibat dalam penyalahgunaan prosedur pengadaan minyak mentah dan produk dari kilang. 

Salah satu dugaan adalah pembelian minyak jenis Ron 90 (Pertalite) yang kemudian dicampur dan diubah menjadi Ron 92 (Pertamax), padahal tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.

Selanjutnya, Kejagung juga menemukan adanya dugaan markup atau penambahan nilai kontrak oleh salah satu tersangka, yaitu Yongki Firnandi (YF) dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang. 

BACA JUGA:4 Karakter Anime Paling Kesepian, Salah Satunya Ada Uzumaki Naruto

BACA JUGA:4 Cara Memanfaatkan AI untuk Mahasiswa: Tidur Lebih Nyenyak Tanpa Begadang

Tindakan ini semakin memperparah kerugian negara yang berujung pada tingginya biaya subsidi BBM yang harus ditanggung oleh anggaran negara.

Kerugian tersebut berasal dari berbagai komponen, termasuk kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian dari impor minyak mentah melalui perantara atau broker yang mencapai Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui perantara  DMUT atau Broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kommpensensi 2023 sekitar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi 2023 sekitar 21 triliun.

Penyelidikan ini juga mengarah pada penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) pada 10 Februari 2025 yang berujung pada penonaktifan Achmad Muchtasyar, Direktur Jenderal Migas, oleh Kementerian ESDM.

Kategori :