KIP Kuliah 2025 Dibuka, Ini Kategori Ekonomi Tidak Mampu yang Bisa Mendaftar

Selasa 04-02-2025,15:11 WIB
Reporter : Nuraini Wildayati Kamilah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 telah dibuka untuk siswa kelas XII dan lulusan gap year yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Salah satu syarat utama untuk mendapatkan bantuan ini adalah berasal dari keluarga dengan kategori ekonomi tidak mampu.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @sahabat.kipkuliah, berikut adalah kategori ekonomi tidak mampu yang berhak mendaftar:

BACA JUGA:Nominal Bantuan KIP Kuliah 2025 yang Akan Kamu Terima Jika Lolos

BACA JUGA:Resmi Dibuka! Ini Syarat dan Jadwal Lengkap KIP Kuliah 2025, Cek Cara Daftarnya di Sini

1. Pemilik Kartu Bantuan Sosial

  • KIP (Kartu Indonesia Pintar)
  • KJP (Kartu Jakarta Pintar)
  • KKS (Kartu Keluarga Sejahtera – PKH/BPNT)

2. Terdaftar dalam DTKS atau PPKS Desil 1-3

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Penerima Program Kesejahteraan Sosial (PPKS) pada desil 1-3 menjadi salah satu acuan untuk menentukan penerima KIP Kuliah.

3. Berasal dari Panti Asuhan atau Panti Sosial

Anak-anak yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial juga berhak mendaftar sebagai calon penerima KIP Kuliah.

BACA JUGA:Syarat Gaji Orang Tua Penerima Beasiswa KIP Kuliah 2025

BACA JUGA:Pendaftaran KIP Kuliah 2025: Solusi Kuliah Gratis di PTN dan PTS

4. Pendapatan Keluarga Tidak Mencapai Batas Maksimal

Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000 per bulan.

Jika pendapatan kotor dibagi jumlah anggota keluarga, maka hasilnya tidak boleh lebih dari Rp 750.000 per orang.

Kategori :