Syarat Gaji Orang Tua Penerima Beasiswa KIP Kuliah 2025

Senin 03-02-2025,16:28 WIB
Reporter : Nuraini Wildayati Kamilah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Program bantuan beasiswa pemerintah berupa KIP Kuliah 2025 memiliki banyak manfaat bagi penerima khususnya bagi mahasiswa tidak mampu.

Sebagai upaya peningkatan manfaat dan layanan dalam bentuk pendidikan dan bantuan biaya hidup bagi keluarga miskin/rentan miskin untuk berkuliah.

Manfaat utama bantuan KIP Kuliah 2025 berupa jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

Bantuan KIP Kuliah dapat dimanfaatkan untuk pendaftaran kuliah seleksi SNBP dan SNBT hingga seleksi mandiri di PTN dan PTS.

KIP Kuliah 2025 ini sangat diminati banyak peserta didik sehingga terjadi persaingan yang begitu ketat.

BACA JUGA:Beasiswa Full 3 Tahun Dengan Ikatan Kerja Perusahaan Multinasional di Politeknik Petrokimia Banten

BACA JUGA:HPN 2025: Refleksi Pers untuk Negeri

Rincian nominal bantuan KIP Kuliah

Bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah akan diberikan bantuan biaya hidup berdasarkan klaster wilayahnya.

  • Klaster 1 : Rp800.000
  • Klaster 2 : Rp950.000
  • Klaster 3 : Rp1.100.000
  • Klaster 4 : Rp1.250.000
  • Klaster 5 : Rp1.400.000

Untuk bantuan biaya semester dibagi berdasarkan akreditasi Prodi yakni:

  • Akreditasi A : Rp8.000.000 - Rp12.000.000 untuk prodi kedokteran
  • Akreditasi B : Rp4.000.000
  • Akreditasi C : Rp2.400.000

Nominal gaji orang tua penerima KIP Kuliah

Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rengan miskin dibuktikan dengan: 

  •  Bukti pendapatan koto gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan gabungan orang tua/wali di ahi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarga dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNBP, SNBT, dan Mandiri) dilakukan secara online melalui https://kip-kuliah.kemendikbud.go.id/.

Penerima manfaat KIP Kuliah ini akan dibebaskan dari biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan pada jalur UTBK-SNBT.

Termasuk pembebasan biaya kuliah dan mendapatkan biaya bantuan hidup yang dibagi berdasarkan klaster.* 

Kategori :