Prostitusi Anak di Bawah Umur Terungkap di Serang, Sehari Layani 4 Tamu

Rabu 22-01-2025,17:06 WIB
Reporter : Indra Sena
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Melansir radarbanten.co.id pada Rabu, 22 Januari 2025, petugas Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan tiga anak di bawah umur, termasuk seorang korban berusia 14 tahun.

Ketiga anak tersebut ditangkap bersama empat mucikari di sebuah hotel di Kota Serang. Mucikari yang ditangkap adalah YR (21), MS (28), AR (27), dan RU (34), sementara korban terdiri dari M (14), AA (17), dan MM (16).

Pengungkapan kasus ini terjadi pada 8 Januari 2025, setelah petugas menerima informasi tentang praktik prostitusi. Di lokasi tersebut, mereka menemukan para pelaku dan korban.

Korban mengaku tarif untuk sekali kencan bervariasi dari Rp 300 ribu hingga Rp 2 juta, dan mereka mendapatkan gaji setiap 10 hari hingga Rp 2,5 juta jika melayani minimal empat tamu per hari.

Kompol Salahuddin, Kasatreskrim Polresta Serang Kota, menyatakan bahwa penyelidikan masih dilanjutkan.

BACA JUGA:Mau Pesta Obat, 10 Remaja di Tangerang Diembat Polisi

Bagaimana kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur bisa terjadi?

Prostitusi di Indonesia telah ada sejak zaman kerajaan dan berlanjut hingga masa penjajahan kolonial Belanda, di mana praktik ini semakin meluas seiring dengan kedatangan banyak pekerja asing.

Kebijakan kolonial yang melarang pendatang asing menikahi perempuan lokal turut memperburuk situasi ini.

Saat ini, Indonesia tidak hanya menghadapi prostitusi di kalangan orang dewasa, tetapi juga peningkatan kasus prostitusi anak, yang sangat memprihatinkan.

Eksploitasi anak, baik yang terjadi karena paksaan maupun kesepakatan pribadi, telah meningkat. Dalam semua kasus, anak harus dipandang sebagai korban dari eksploitasi yang dianggap sebagai kejahatan.

BACA JUGA:15 Anak Diduga Menjadi Korban Pencabulan Guru SD di Lebak Banten, Bagaimana Hukumannya?

Melansir hukumonline.com, beberapa ketentuan hukum terkait prostitusi anak di bawah umur mencerminkan upaya pemerintah dalam melindungi anak dan memberikan pendidikan kepada pelaku prostitusi agar tidak terjerumus kembali. Beberapa undang-undang terkait antara lain:

  • UU Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 yang mengatur pelarangan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
  • UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahan-perubahannya.
  • UU Nomor 10 Tahun 2012 yang mengesahkan Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak mengenai penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak.
  • UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam UU 1/2000 dan Konvensi No. 182, dinyatakan bahwa penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran termasuk salah satu bentuk pekerjaan terburuk bagi anak.

Lebih lanjut, UU Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan bahwa individu yang terlibat dalam eksploitasi seksual dan/atau ekonomi anak dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimum Rp 200 juta.

Kategori :