INFORADAR.ID - Indonesia, negeri yang kaya akan budaya dan tradisi, kini tengah melangkah ke fase baru yang signifikan dalam sistem ketenagakerjaan. Mulai 7 Januari 2025, usia pensiun resmi di tanah air akan mengalami perubahan dari 58 tahun menjadi 59 tahun.
Perubahan ini batas usia pensiun ini bukan sekadar angka; melainkan sebuah langkah berani yang memberikan kesempatan lebih bagi pekerja untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan batas usia pensiun terbaru ini merujuk pada Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi para pekerja. Dengan adanya perubahan ini, pekerja kini memiliki peluang lebih besar untuk mengumpulkan dana pensiun yang memadai, yang berarti mereka bisa merencanakan masa tua yang lebih cerah dan penuh ketenangan. BACA JUGA:Gen Z Harus Pelajari 5 Skill Pekerjaan ini di Tahun 2025, Mudah dan Dibayar MahalIlustrasi pekerjaan -Clark Young-unsplash Namun, di balik langkah besar ini, terdapat risiko yang perlu diwaspadai. Kenaikan usia pensiun berarti peningkatan risiko kesehatan dan kebutuhan finansial di masa pensiun. Oleh karena itu, sangat penting bagi pekerja untuk mempersiapkan diri dengan matang. Dalam konteks global, usia pensiun di Indonesia kini lebih kompetitif. Melansir GNFI, di Amerika Serikat, usia pensiun berada pada kisaran 66-67 tahun, sedangkan di negara-negara Eropa, kebanyakan menetapkan usia pensiun antara 62 hingga 67 tahun. Hal ini mengindikasikan bahwa pekerja Indonesia harus lebih siap agar dapat meraih masa pensiun yang penuh keberdayaan.