Perlindungan Hukum Bagi Guru Mendisiplinkan Siswa, Jangan Takut!

Sabtu 16-11-2024,11:14 WIB
Reporter : Indra Sena
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Profesi guru memiliki peranan yang sangat vital dalam dunia pendidikan. Sebagai pendidik, mereka tidak hanya bertanggung jawab untuk mengajar tetapi juga mendidik, yang mencakup mendisiplinkan siswa.

Namun, tugas ini tidak jarang menghadirkan tantangan, terutama ketika guru menghadapi potensi ancaman hukum atau sosial dari masyarakat.

Berdasarkan Permendikbud No. 10 Tahun 2027, berikut adalah penjelasan tentang perlindungan hukum guru dan kewenangannya dalam mendisiplinkan siswa sesuai peraturan yang berlaku.

Perlindungan Hukum untuk Guru Saat Mendisiplinkan Siswa

Ketika seorang guru melaksanakan tugas mendisiplinkan siswa, seringkali ada kekhawatiran akan dilaporkan oleh pihak tertentu.

Namun, menurut Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2005 dan Permendikbud No. 10 Tahun 2017, guru memiliki perlindungan hukum yang jelas. Ada beberapa bentuk perlindungan yang diberikan kepada guru:

Perlindungan Hukum Guru dilindungi dari berbagai bentuk tindakan, seperti kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, atau perlakuan tidak adil yang mungkin dilakukan oleh siswa, orang tua siswa, masyarakat, birokrasi, atau pihak lainnya.

BACA JUGA:Hati-Hati! Perselingkuhan Bisa Dipenjara, Cek di KUHP Lama dan KUHP Baru


Ilustrasi guru mengajar--inforadar.id

Perlindungan ini memastikan bahwa guru dapat melaksanakan tugasnya tanpa rasa takut atau tekanan.

Perlindungan Profesi Dalam pelaksanaan tugasnya, guru juga dilindungi dari keputusan pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai aturan, imbalan yang tidak wajar, hingga pelecehan terhadap profesi.

Hal ini termasuk perlindungan terhadap pembatasan atau pelarangan yang menghambat guru dalam menjalankan tugasnya secara profesional.

Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Guru juga berhak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat. Perlindungan ini mencakup risiko gangguan keamanan, kecelakaan kerja, bencana alam, serta kesehatan lingkungan kerja.

Hak atas Kekayaan Intelektual Guru memiliki hak atas kekayaan intelektual seperti hak cipta dan hak kekayaan industri terkait hasil kerja atau inovasi yang dihasilkan.

Pihak-pihak yang memiliki kewajiban untuk melindungi guru mencakup pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat.

Kategori :