Selain itu, pria atau wanita yang tidak terikat pernikahan namun melakukan hubungan badan dengan orang yang terikat pernikahan juga dapat dikenai pidana.
BACA JUGA:Bijaksana Mendidik, 4 Tips Parenting dalam Menghukum Anak
Ilustrasi selingkuh-Ilustrasi:Freepik/stefamerpik-
Secara lebih detail, laman hukumonline menyebutkan jika perubahan dalam KUHP baru menunjukkan adanya upaya hukum Indonesia untuk memperketat aturan mengenai perzinahan dan memperluas cakupan pihak yang berhak melakukan pengaduan.
Sanksi yang lebih tegas dan ketentuan yang lebih rinci diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjaga moralitas serta ketertiban sosial dalam masyarakat.
Meski KUHP baru telah disahkan, aturan mengenai hukum perselingkuhan ini baru akan berlaku pada tahun 2026, sehingga masyarakat masih memiliki waktu untuk memahami perubahan yang ada.
BACA JUGA:Hukum Serangan Fajar dalam Islam Bagaimana? Sering Dilakukan dalam Pemilu dan Pilkada