Namun proses pengambilan sampel DNA dari pelaku FS terhambat karena yang bersangkutan tidak hadir dalam dua panggilan dari penyidik.
Menangapi situasi ini, Polres Sumba Timur kemudian melakukan langkah-langkah untuk mendeteksi keberadaan pelaku agar dapat dibawa ke hadapan penyidik.
Terduga pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Polres Sumba Timur di wilayah hukum Polres Kota Kupang pada sore hari, Minggu, 27 Oktober 2024
“Pada tanggal 27 Oktober 2024, penyidik akhirnya berhasil memecahkan kecurigaan pelaku tak terduga. Saat ini, pelaku tak terduga telah diamankan dan akan dibawa ke hadapan penyidik untuk pengambilan sampel DNA sebagai bagian dari proses pembuktian secara ilmiah,” ujar AKBP E. Jacky.
Ia juga menginformasikan bahwa sampel DNA akan segera dikirim ke laboratorium forensik Mabes Polri di Jakarta untuk dianalisis lebih lanjut. Kapolres mengajak semua pihak untuk memberikan dukungan agar proses penyelidikan kasus ini berjalan dengan baik dan transparan.
BACA JUGA:6 Cara Mudah Merawat Rambut di Rumah, Nggak Perlu ke Mana-Mana
BACA JUGA:Penderita Maag Wajib Tahu! Ini 9 Makanan yang Harus Dihindari Agar Asam Lambung Tak Kambuh