Untuk pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru, ketentuan lebih lanjut dapat ditemukan dalam Kepmenpanrb nomor 348 tahun 2024.
Potret Web SSCASN Pendaftaran PPPK-@patriot.muda-Instagram
Kriteria pelamar mencakup pelamar prioritas yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021, guru eks THK-II yang terdaftar, guru non-ASN yang aktif mengajar, serta lulusan PPG yang terdaftar di pangkalan data Kemendikbud Ristek.
BACA JUGA:Ini Dokumen Persyaratan untuk Pendaftaran Administrasi PPPK 2024, Segera Siapkan
BACA JUGA:12 Ide Souvenir Pernikahan yang Unik dan Beda dari yang Lain, Pasti Para Tamu Suka
Dilansir dari akun TikTok Aziz Taufik, ia memberikan penjelasan mengapa guru yayasan tidak dapat mendaftar PPPK 2024.
Dalam penjelasan yang disampaikan, guru yayasan memiliki status sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY), sedangkan guru negeri berstatus Guru Tidak Tetap (GTT).
Oleh karena itu, pemerintah menganggap bahwa GTY bekerja di instansi swasta, bukan di instansi pemerintah.
Sehingga hanya kategori tertentu dari guru yayasan yang diperbolehkan mendaftar PPPK.
BACA JUGA:Benarkah Sakit Gigi Bisa Berubah Jadi Penyakit Jantung? dr Tirta Ungkap Faktanya