INFORADAR.ID - Tahun 2024 akan ada pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menarik perhatian banyak orang, terutama bagi para tenaga pendidik.
Dalam proses pendaftaran ini, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipahami oleh para pelamar, terutama terkait status mereka.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai hak guru yayasan untuk mendaftar dalam seleksi ini.
BACA JUGA:Ini Perbedaan Materi Soal Seleksi PPPK dan CPNS 2024, Awas Jangan Tertukar
Penting untuk dicatat bahwa syarat dan ketentuan bagi pelamar PPPK tahun 2024 bisa berbeda dari tahun sebelumnya.
Banyak yang menganggap bahwa guru yayasan tidak bisa mengikuti pendaftaran, namun ada berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan.
Dengan memahami ketentuan ini, para calon pelamar dapat membuat keputusan yang tepat mengenai partisipasi mereka dalam seleksi.
BACA JUGA:Ini Kriteria Pelamar yang Akan Lulus Seleksi PPPK Guru 2024, Bukan dengan Nilai?
BACA JUGA:Rekomendasi 5 Parfum Lokal Beraroma Teh, Wanginya Bisa Membuat Lebih Rileks dan Tenang
Dalam artikel ini, Inforadar.id akan membahas secara rinci ketentuan yang berlaku bagi pelamar PPPK 2024.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sudah memasuki gelombang kedua.
Namun, Kementerian Agama (Kemenag) masih membuka pendaftaran gelombang pertama hingga 4 November 2024 karena ada penyesuaian jadwal.
BACA JUGA:Ketentuan Scan Dokumen Pendaftaran PPPK 2024, Awas Jangan Sampai Salah Agar Tidak TMS
Berdasarkan informasi dari BKN, PPPK 2024 dibuka untuk empat kategori pelamar, yaitu: pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II, tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN, dan tenaga non-ASN yang aktif di instansi pemerintah.