Penyelenggaraan Pilkada adalah tugas utama Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan ada banyak pihak yang mendukung jalannya Pilkada 2024.
Salah satunya adalah Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang bertugas melakukan pemungutan suara secara langsung.
BACA JUGA:Terungkap! Nomor HP Fufufafa Tercatat Dalam Berkas Pilkada Gibran Rakabuming
BACA JUGA:Ini 3 Aplikasi Pelacak Nomor Tak Dikenal Selain Getcontact
KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengelola pemungutan suara di setiap lokasi.
Seluruh tugas selama pemungutan suara dilaksanakan sepenuhnya oleh KPPS, dan mereka diawasi oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).
Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan proses pemungutan suara dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Fungsi Aplikasi Sirekap dalam Pilkada 2024
Dilansir dari kanal YouTube Mustofa Chenel, berikut ini penjelasan terkait fungsi aplikasi Sirekap dalam Pilkada 2024.
BACA JUGA:Berapa Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024? Berikut Rinciannya
BACA JUGA:Edy Mulyadi Laporkan Akun Fufufafa ke Polisi Karena Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
Untuk memudahkan tugas KPPS dalam perhitungan suara, KPU meluncurkan aplikasi Sirekap.
Sirekap adalah alat yang mendukung proses rekapitulasi penghitungan suara pada Pilkada 2024.
Aplikasi Sirekap terdiri dari dua jenis: Sirekap Mobile yang berbasis Android dan Sirekap Web.
- Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS untuk memotret C.Hasil di TPS dan mengirimkannya ke server setelah divalidasi.